Header Ads

Banpres UMKM? Kini dibuka tahap II. Cek disini juga apakah NIK kalian terdaftar BPUM.

Apakah sobat sudah pernah mendapat sms bahwa anda mendapat bantuan BANPRES BPUM? Coba cek dilink berikut ini. Sobat akan mendapatkan keterangan apakah NIK sobat terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM. https://eform.bri.co.id/bpum



BANPRES UMKM adalah Bantuan hibah untuk pelaku usaha UMKM sebesar Rp 2.400.000  sekali untuk pengusaha yang terdampak Covid-19. Penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan disalurkan hingga akhir bulan Desember 2020, akan tetapi pendaftaran akan berakhir pada bulan November 2020.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)


Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 

Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang dihimpun dari situs depkop.go.id, Selasa (20/10/2020):

1.            Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2.            Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

3.            Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4.            Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.


Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1.            Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2.            Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3.            Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4.            Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5.            Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

 

 

No comments

JAMURGALEK . Powered by Blogger.