Banpres UMKM? Kini dibuka tahap II. Cek disini juga apakah NIK kalian terdaftar BPUM.
Apakah sobat sudah pernah mendapat sms bahwa anda mendapat bantuan BANPRES BPUM? Coba cek dilink berikut ini. Sobat akan mendapatkan keterangan apakah NIK sobat terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM. https://eform.bri.co.id/bpum
BANPRES UMKM adalah Bantuan hibah untuk pelaku usaha UMKM sebesar Rp 2.400.000 sekali untuk pengusaha yang terdampak Covid-19. Penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan disalurkan hingga akhir bulan Desember 2020, akan tetapi pendaftaran akan berakhir pada bulan November 2020.
Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip
dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari
perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili
usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh
pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di
OJK.
Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang
dihimpun dari situs depkop.go.id, Selasa (20/10/2020):
1. Mendaftarkan
usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki
usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran
bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link
https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
3. Kementerian
Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika
pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer
langsung ke rekening pendaftar.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para
pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku
usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai
usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN
atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Post a Comment