Header Ads

INILAH CARA DAFTAR BANPRES BPUM. TAHAP II SUDAH BERJALAN.

BANPRES BPUM sudah menginjak ke tahap II. jika sobat belum mendaftar atau belum berhasil pada tahap I maka segera siapkan syarat-syaratnya. Beberapa situs informasi berisi pendaftaran BPUM memang tidak bisa dilakukan mandiri, karena yang berhak mendaftrakan adalah pihak-pihak tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Berikaut adalah salah satu syarat dan cara mendaftar BPUM.



Kriteria yang bisa mendaftar BPUM adalah

  1. Pelaku usaha mikro yang aktif melakukan kegiatan usahanya.
  2. Tidak sedang menerima kredit dari bank. perlu diperhatikan tidak sedang mendapat kredit dari bank.
  3. Penduduk kabupaten sesuai domisili KTP
  4. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN dan atau BUMD
Untuk info lebih jelas, sobat bisa mengunjungi DINAS KOPERASI DAN UM di wilayah sobat masing-masing. 
Selamat mencoba dan semoga berhasil.

No comments

JAMURGALEK . Powered by Blogger.