INILAH CARA DAFTAR BANPRES BPUM. TAHAP II SUDAH BERJALAN.
BANPRES BPUM sudah menginjak ke tahap II. jika sobat belum mendaftar atau belum berhasil pada tahap I maka segera siapkan syarat-syaratnya. Beberapa situs informasi berisi pendaftaran BPUM memang tidak bisa dilakukan mandiri, karena yang berhak mendaftrakan adalah pihak-pihak tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Berikaut adalah salah satu syarat dan cara mendaftar BPUM.
Kriteria yang bisa mendaftar BPUM adalah
- Pelaku usaha mikro yang aktif melakukan kegiatan usahanya.
- Tidak sedang menerima kredit dari bank. perlu diperhatikan tidak sedang mendapat kredit dari bank.
- Penduduk kabupaten sesuai domisili KTP
- Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN dan atau BUMD
Untuk info lebih jelas, sobat bisa mengunjungi DINAS KOPERASI DAN UM di wilayah sobat masing-masing.
Selamat mencoba dan semoga berhasil.
Post a Comment